| Nomor Putusan | 211 K/Pid/2017 |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pemidanaan; Wanprestasi; |
| Isu HAM Terkait | Pemidanaan Dalam Perjanjian; |
| Dilihat | 255 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Terdakwa yang tidak dapat memenuhi perjanjian/membayar hutang tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan hubungan keperdataan, kecuali perjanjian/utang tersebut didasari oleh itikad tidak baik, seperti penipuan, tipu muslihat, dll.
Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pemberian Bilyet Giro (BG) untuk pembayaran utang kepada korban di mana Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak cukup dan Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi, sehingga korban mengalami kerugian minimal sebesar Rp. 2 miliar. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu:
Pasal 378 KUHP; atau kedua: Pasal 372 KUHP. Dalam persidangan, Terdakwa
menyatakan bahwa hubungan/perselisihan hukum antara Terdakwa dan korban adalah
utang piutang, sehingga perkara ini seharusnya diselesaikan melalui ranah hukum
perdata. Terlebih, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah melakukan pengembalian
uang kepada Korban meskipun belum keseluruhan dari yang dipinjam dan perkara
tersebut sudah diajukan di Pengadilan Negeri Makassar. Atas hal tersebut,
Majelis Hakim PN Makassar menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan, namun bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga melepaskan
Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Pada tingkat kasasi,
Majelis Hakim Kasasi tidak sependapat dengan Majelis Hakim PN Makassar. Majelis
Hakim kasasi pada intinya tidak membenarkan pembelaan Terdakwa yang menyebutkan
perkara ini merupakan hubungan utang piutang atau keperdataan dengan
pertimbangan bahwa perolehan utang uang pinjaman oleh Terdakwa dilakukan dengan
memakai tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong. Hal ini terlihat dari
janji Terdakwa untuk memberikan keuntungan yang tidak rasional dari
pengembalian pinjaman tersebut dan Bilyet Giro yang tidak bisa dicairkan karena
saldonya yang kosong. Atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan
bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menghukum Terdakwa.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah sesuai dengan prinsip HAM, khususnya hak untuk tidak dipidana akibat gagal memenuhi perjanjian, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan pembelaan Terdakwa bahwa hubungan hukum Terdakwa dan korban merupakan utang piutang yang harus diselesaikan secara perdata dengan mempertimbangkan adanya penipuan yang mendasari hubungan keperdataan tersebut. Pada prinsipnya, instrumen HAM memang telah mengatur larangan penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian, termasuk utang piutang [1], sebagaimana telah diterapkan dalam putusan-putusan pengadilan HAM Uni Eropa [2]. Namun demikian, pandangan beberapa ahli HAM internasional [3] dan praktik peradilan HAM oleh Komite HAM PBB [4] telah menentukan bahwa larangan penjatuhan pidana tersebut tidak berlaku apabila terdapat fraud atau kecurangan/tipu muslihat dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa putusan ini telah sejalan dengan prinsip HAM, pandangan ahli HAM internasional, dan praktik peradilan-peradilan HAM. Lebih dari itu, putusan ini juga sudah menjadi bagian dari yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018, sehingga putusan ini merupakan rujukan yang valid bagi hakim.
[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (1); International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 11;
[2] European Court of Human Rights, Soumare v. France, Application No. 48/1997/832/1038, 24 Agustus 1998, par. 43 dan 44; Göktan v. France, Application No. 33402/96, 2 Oktober 2002, par. 51; Gatt v. Malta, Application No. 28221/08, 27 Oktober 2010, par. 38; Moldoveanu v. The Republic of Moldova, Application No. 53660/15, 14 Desember 2021, par. 57 dan 58;
[3] Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd Edition), (Kehl: Norbert Paul Engel Verlag, 2005), hal. 255; Paul M. Taylor, A Commentary on the International Covenant on Civil and Political Rights, (Cambridge: Cambridge University Press, 2020), hal. 321;
[4] Human Rights Committee, Gavrilin v. Belarus, Communication No. 1342/2005, CCPR/C/89/D/1342/2005, 3 Mei 2007, par. 7.3 Lihat juga Human Rights Committee, Forumbi v. Cameroon, Communication No. 2325/2013, CCPR/C/112/D/2325/2013, 2 Desember 2014, par. 8.7; H.S. v. Australia, Communication No. 2015/2010, CCPR/C/113/D/2015/2010, 13 Mei 2015, par. 8.3; Zogo v. Cameroon, Communication No. 2764/2016, CCPR/C/121/D/2764/2016, 19 Desember 2017, par. 6.11.