| Nomor Putusan | 43 K/PID/2016 |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pemidanaan; Wanprestasi; |
| Isu HAM Terkait | Pemidanaan Dalam Perjanjian; |
| Dilihat | 90 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Terdakwa yang tidak dapat memenuhi perjanjian/membayar hutang tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan hubungan keperdataan.
Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pemberian cek senilai Rp. 3.197.500.000,- yang tidak dapat dicairkan karena dana tersebut tidak ada di bank terkait. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 378 KUHP; atau kedua: Pasal 372 KUHP. Dari hasil pembuktian, diketahui
bahwa perkara ini berawal dari adanya kesepakatan antara Terdakwa dan korban
dimana korban meminjam uang Terdakwa sebesar US$ 1,000,000 dengan jaminan saham
yang dimiliki korban dan pengembalian akan dilakukan korban dengan memberikan
batu bara miliknya dari suatu perusahaan. Namun, korban masih hanya menerima
uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- dari Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp.
3.197.500.000,- diberikan Terdakwa dalam bentuk cek yang ternyata tidak dapat
dicairkan karena tidak terdapat cukup uang untuk mencairkan cek tersebut.
Atas
fakta tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun. Namun, meskipun perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti, Majelis Hakim
berpendapat bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata dan bukan merupakan
tindak pidana. Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk
melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Pada
tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi berpendapat sama dengan judex facti dimana penyelesaian perkara ini merupakan domain hukum perdata.
Selain mempertimbangkan adanya kesepakatan antara Terdakwa dan korban yang
melatarbelakangi perkara ini, Majelis Hakim juga menyoroti adanya kewajiban
dalam kesepakatan tersebut yang belum dilaksanakan oleh korban. Selain itu,
Majelis Hakim juga mempertimbangkan fakta adanya pembatalan kesepakatan secara
sepihak oleh korban setelah cek yang diberikan Terdakwa tidak dapat dicairkan
dan korban belum mengembalikan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang telah
diterima korban dari Terdakwa berdasarkan kesepakatan tersebut. Atas
pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menolak kasasi Penuntut Umum.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah sesuai dengan prinsip HAM, khususnya hak untuk tidak dipidana akibat gagal memenuhi perjanjian, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena tidak memenuhi perjanjiannya untuk membayar seluruh uang yang diperjanjikan dengan korban. Tindakan ini sejalan dengan instrumen HAM yang mengatur larangan penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian, termasuk utang piutang [1], sebagaimana telah diterapkan dalam putusan-putusan pengadilan HAM Uni Eropa [2]. Meskipun begitu, pandangan beberapa ahli HAM internasional [3] dan praktik peradilan HAM oleh Komite HAM PBB [4] telah menentukan bahwa larangan penjatuhan pidana tersebut tidak berlaku apabila terdapat fraud atau kecurangan/tipu muslihat dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, dengan tidak adanya unsur penipuan yang terbukti dari perbuatan Terdakwa, dapat disimpulkan bahwa putusan ini telah sejalan dengan prinsip HAM, pandangan ahli HAM internasional, dan praktik peradilan-peradilan HAM. Lebih dari itu, putusan ini juga sudah menjadi bagian dari yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018, sehingga putusan ini merupakan rujukan yang valid bagi hakim.
[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (1); International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 11;
[2] European Court of Human Rights, Soumare v. France, Application No. 48/1997/832/1038, 24 Agustus 1998, par. 43 dan 44; Göktan v. France, Application No. 33402/96, 2 Oktober 2002, par. 51; Gatt v. Malta, Application No. 28221/08, 27 Oktober 2010, par. 38; Moldoveanu v. The Republic of Moldova, Application No. 53660/15, 14 Desember 2021, par. 57 dan 58;
[3] Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd Edition), (Kehl: Norbert Paul Engel Verlag, 2005), hal. 255; Paul M. Taylor, A Commentary on the International Covenant on Civil and Political Rights, (Cambridge: Cambridge University Press, 2020), hal. 321;
[4] Human Rights Committee, Gavrilin v. Belarus, Communication No. 1342/2005, CCPR/C/89/D/1342/2005, 3 Mei 2007, par. 7.3 Lihat juga Human Rights Committee, Forumbi v. Cameroon, Communication No. 2325/2013, CCPR/C/112/D/2325/2013, 2 Desember 2014, par. 8.7; H.S. v. Australia, Communication No. 2015/2010, CCPR/C/113/D/2015/2010, 13 Mei 2015, par. 8.3; Zogo v. Cameroon, Communication No. 2764/2016, CCPR/C/121/D/2764/2016, 19 Desember 2017, par. 6.11.