| Nomor Putusan | 192/Pdt.G/2020/PA Bitg |
| Klasifikasi Perkara | Agama |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Bukti Elektronik; Keabsahan Bukti; |
| Isu HAM Terkait | Fair Trial; Hak Digital; |
| Dilihat | 391 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Bitung dalam perkara pencabutan hak asuh anak. Dalam perkara tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas ketiga anak Penggugat dan Tergugat, dan menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas ketiga anak Penggugat dan Tergugat. Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Penggugat mengajukan bukti elektronik berupa fotokopi tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dan Instagram serta print out translasi rekaman percakapan.
Terhadap bukti-bukti elektronik yang diajukan Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum jika syarat formil dan syarat materiil dipenuhi. Menurut Majelis Hakim, syarat formil tersebut, setidaknya, berkaitan dengan kualifikasi alat bukti elektronik dan prosedur perolehan alat bukti elektronik. Sedangkan, syarat materiil, setidaknya, berkaitan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang mana bukti elektronik harus dapat dijamin ketersediaan data (availability), keutuhan data (integrity), keotentikan data (authenticity), keamanan data (security), dan keteraksesan data (accessibility) sejak dari proses perolehan, pemeriksaan dan analisis, maupun penyajiannya dalam persidangan. Mengenai syarat materiil, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa validasi terhadap kesesuaian, keotentikan, keutuhan dan ketersediaan bukti elektronik harus diperkuat oleh keterangan ahli di muka persidangan, khususnya ahli forensik digital. Hal ini dinilai penting oleh Majelis Hakim agar memberikan suatu keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa suatu alat bukti elektronik telah memenuhi syarat-syarat autentikasi dan verifikasi serta benar-benar dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa prinsip audit trail sangatlah fundamental dalam pengumpulan dan penyampaian alat bukti elektronik dalam persidangan. Mengingat, penggunaan prinsip tersebut dalam pengumpulan dan penyampaian alat bukti elektronik merupakan suatu hal yang menjamin terpenuhinya salah satu parameter pembuktian yaitu bewijsvoering, yang merujuk pada penguraian bagaimana cara alat bukti dihadirkan di persidangan. Pemenuhan parameter tersebut menjadi sangat fundamental mengingat alat bukti elektronik sangat berkaitan dengan data pribadi yang dilindungi oleh UU ITE dan termasuk bagian hak atas privasi (privacy right).
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti elektronik yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi syarat formil karena telah dicocokan sesuai dengan aslinya. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa bukti-bukti elektronik yang diajukan oleh Penggugat belum memenuhi syarat materiil karena Penggugat tidak melakukan validasi terhadap kesesuaian, keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan bukti-bukti elektronik yang diajukannya melalui ahli forensik digital yang dihadirkan di muka persidangan. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengesampingkan seluruh bukti elektronik yang diajukan oleh Penggugat. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak serta merta menerima bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan, melainkan terlebih dahulu memeriksa keabsahan perolehan bukti tersebut. Pemeriksaan keabsahan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan cara menguji apakah bukti elektronik yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat telah memenuhi dua syarat berikut:
Selain sejalan dengan ketentuan HAM internasional dan putusan-putusan pengadilan HAM Eropa [1], tindakan Majelis Hakim tersebut telah selaras dengan ketentuan bahwa bukti elektronik pada perkara-perkara perdata dan administrasi harus diperiksa dengan cara yang sama seperti bukti lainnya, khususnya mengenai bagaimana penerimaan, keaslian, keakuratan, dan integritas bukti tersebut [2]. Hal ini tidak terlepas dari konteks bahwa bukti elektronik, pada hakikatnya, merupakan bukti yang bersifat rentan (fragile) dan dapat diubah, rusak, atau hancur jika penanganan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada [3]. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap ketersediaan, keutuhan, dan keotentikannya sangatlah krusial.
Lebih lanjut, tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan bukti elektronik yang diajukan Penggugat karena Penggugat tidak melakukan validasi terhadap kesesuaian, keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan bukti-bukti elektronik yang diajukannya melalui ahli forensik digital yang dihadirkan di muka persidangan pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim berupaya untuk mengungkapkan keaslian, keakuratan, dan integritas bukti elektronik yang diajukan oleh Tergugat [4]. Sehingga, ketika Majelis Hakim tidak cukup diyakinkan dengan keaslian, keakuratan, dan integritas bukti elektronik yang diajukan oleh Tergugat, Majelis Hakim dengan tegas mengesampingkan bukti tersebut untuk menjaga prinsip peradilan yang adil (fair trial). Tindakan ini juga sejalan dengan praktik pengadilan HAM Uni Eropa yang menyatakan bahwa pertimbangan terkait apakah keadaan ketika bukti diperoleh menimbulkan keraguan atas reliability atau keakuratannya merupakan salah satu penilaian untuk menentukan suatu persidangan adalah adil (fair) secara keseluruhan [5].
Selain itu, penggunaan bukti elektronik ini pada dasarnya merupakan bagian dari penikmatan terhadap hak digital karena berkenaan dengan penggunaan media digital, dalam hal ini fotokopi percakapan (chat), untuk mengakses peradilan yang adil (fair trial) [6]. Pada dasarnya, saat ini belum terdapat konsensus pada tingkat internasional mengenai definisi hak digital tersebut. Namun demikian, hak digital setidaknya dapat dimaknai sebagai hak yang menjadikan seseorang untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menerbitkan media digital, serta mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya, dan jaringan komunikasi [7]. Dengan demikian, selain sejalan dengan prinsip HAM terkait fair trial, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini dapat disebut sejalan dengan perlindungan hak digital karena tidak serta merta menggunakan bukti elektronik yang belum memenuhi prinsip-prinsip fair trial.
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 26. Lihat juga European Court of Human Rights, Huseynli and Others v. Azerbaijan, Application No. 67360/11, 11 Februari 2016, par. 123; Gafgaz Mammadov v. Azerbaijan, Application No. 60259/11, 15 Oktober 2015, par. 85-87;
[2] Council of Europe, Electronic Evidence in Civil and Administrative Proceedings, diadopsi oleh Committee of Ministers of the Council of Europe pada 30 Januari 2019., hal. 7;
[3] Ibid., hal. 21;
[4] Ibid., hal. 7;
[5] European Court of Human Rights, Bykov v. Russia, Application No. 4378/02, 10 Maret 2009, par. 89 dan 90. Lihat juga European Court of Human Rights, Szilagyi v. Romania, Application No. 30164/04, 17 Desember 2013, par. 27; Budak v. Turkey, Application No. 69762/12, 16 Mei 2021, par. 70 dan 71; Berlizev v. Ukraine, Application No. 43571/12, 8 Oktober 2021, par. 51 dan 52;
[6] Andrea Monti, The Digital Rights Delusion: Humans, Machines and the Technology of Information, (New York: Routledge, 2023), hal. 34;
[7] Ibid.