4/PutHAM/Agama/2025

Nomor Putusan555/Pdt.G/2021/PA Sdn
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bukti Elektronik; Keabsahan Bukti;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Digital;
Dilihat405 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Alat bukti berupa foto dan video dapat dinyatakan sebagai bukti elektronik yang sah apabila telah diverifikasi ketersediaan, keutuhan, dan keotentikannya dengan forensik digital.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Sukadana dalam perkara perceraian. Dalam perkara tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat serta menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat terhadap Penggugat. Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Tergugat mengajukan bukti elektronik berupa Compact Disk (CD) berisi softcopy 5 (lima) foto Penggugat dan Tergugat serta 1 (satu) video. Dalam perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat terhadap Penggugat. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa alat bukti berupa foto dan video merupakan bagian informasi elektronik yang kemudian menjadi alat bukti elektronik (digital evidence) yang secara keabsahannya harus dilakukan verifikasi ketersediaan, keutuhan, dan keotentikannya dengan melakukan forensik digital oleh pihak yang berwenang terlebih dahulu. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa bukti elektronik yang diajukan Tergugat hanya dapat dijadikan sebagai bukti permulaan karena terhadap bukti elektronik tersebut tidak dilakukan verifikasi orisinalitas dengan forensik digital terlebih dahulu.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak serta merta menerima bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan, melainkan terlebih dahulu memeriksa keabsahan perolehan bukti tersebut. Selain sejalan dengan ketentuan HAM internasional dan putusan-putusan pengadilan HAM Eropa [1], tindakan Majelis Hakim tersebut juga telah selaras dengan ketentuan yang diterima di Eropa dimana bukti elektronik pada perkara-perkara perdata dan administrasi harus diperiksa dengan cara yang sama seperti bukti lainnya, khususnya mengenai bagaimana penerimaan, keaslian, keakuratan, dan integritas bukti tersebut [2]. Hal ini tidak terlepas dari konteks bahwa bukti elektronik, pada hakikatnya, merupakan bukti yang bersifat rentan (fragile) dan dapat diubah, rusak, atau hancur jika penanganan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada [3]. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap ketersediaan, keutuhan, dan keotentikannya sangatlah krusial.

Berdasarkan hal tersebut, pertimbangan Majelis Hakim yang mengesampingkan bukti elektronik berupa Compact Disk (CD) berisi softcopy 5 (lima) foto Penggugat dan Tergugat serta 1 (satu) video karena tidak dilakukan verifikasi ketersediaan, keutuhan, dan keotentikannya dengan digital forensic pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik pengadilan HAM Uni Eropa yang menyatakan bahwa pertimbangan terkait apakah keadaan ketika bukti diperoleh menimbulkan keraguan atas reliability atau keakuratannya merupakan salah satu penilaian untuk menentukan suatu persidangan adalah adil (fair) secara keseluruhan [4].

Selain itu, penggunaan bukti elektronik ini pada dasarnya merupakan bagian dari penikmatan terhadap hak digital karena berkenaan dengan penggunaan media digital, dalam hal ini fotokopi percakapan (chat), untuk mengakses peradilan yang adil (fair trial) [5]. Pada dasarnya, saat ini belum terdapat konsensus pada tingkat internasional mengenai definisi hak digital tersebut. Namun demikian, hak digital setidaknya dapat dimaknai sebagai hak yang menjadikan seseorang untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menerbitkan media digital, serta mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya, dan jaringan komunikasi [6]. Dengan demikian, selain sejalan dengan prinsip HAM terkait fair trial, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini dapat disebut sejalan dengan perlindungan hak digital karena tidak serta merta menggunakan bukti elektronik yang belum memenuhi prinsip-prinsip fair trial.

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 26. Lihat juga European Court of Human Rights, Huseynli and Others v. Azerbaijan, Application No. 67360/11, 11 Februari 2016, par. 123; Gafgaz Mammadov v. Azerbaijan, Application No. 60259/11, 15 Oktober 2015, par. 85-87;

[2] Council of Europe, Electronic Evidence in Civil and Administrative Proceedings, diadopsi oleh Committee of Ministers of the Council of Europe pada 30 Januari 2019., hal. 7;

[3] Ibid., hal 21;

[4] European Court of Human Rights, Bykov v. Russia, Application No. 4378/02, 10 Maret 2009, par. 89 dan 90. Lihat juga European Court of Human Rights, Szilagyi v. Romania, Application No. 30164/04, 17 Desember 2013, par. 27; Budak v. Turkey, Application No. 69762/12, 16 Mei 2021, par. 70 dan 71; Berlizev v. Ukraine, Application No. 43571/12, 8 Oktober 2021, par. 51 dan 52;

[5] Andrea Monti, The Digital Rights Delusion: Humans, Machines and the Technology of Information, (New York: Routledge, 2023), hal. 34;

[6] Ibid.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 17;
  • Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 10.