01/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan78 K/Ag/2016
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Kepentingan Terbaik Anak;
Dilihat149 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 0058/ Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
  • 0064/ Pdt.G/2014/PA.Bdg.
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Perbuatan menghalang-halangi orang tua untuk bertemu dengan anaknya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi anak yang sangat merugikan bagi pertumbuhan kejiwaan anak, sehingga pemegang hak asuh tidak boleh menghalang-halangi hak akses orang tua untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak, apalagi sampai memutuskan hubungan dengan anak.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Agama Badung dalam perkara perceraian. Pemohon dalam gugatannya, salah satunya, memohon agar Majelis Hakim menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak hadhanah (asuh) atas anak hasil perkawinan antara Pemohon dan Termohon. Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Agama Bandung mengabulkan dalam putusannya dengan menetapkan anak berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon dan memerintahkan kepada Pemohon memberikan kesempatan kepada Termohon untuk berkomunikasi dan bertemu dengan anak tersebut pada hari-hari libur atau pada waktu-waktu yang disepakati oleh Pemohon dan Termohon. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram pada tingkat banding.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi menolak keberatan kasasi dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Mataram, di antaranya, menghapuskan kalimat, “memerintahkan kepada Pemohon memberikan kesempatan kepada Termohon untuk berkomunikasi dan bertemu dengan anak tersebut pada hari-hari libur atau pada waktu-waktu yang disepakati oleh Pemohon dan Termohon”. Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa setiap kata atau kalimat dalam amar putusan harus jelas, dapat dilaksanakan, dan dapat dieksekusi bila tidak dilaksanakan secara sukarela. Kalimat tersebut cukup dicantumkan pada bagian pertimbangan hukum untuk mengingatkan bahwa Pemohon sebagai pemegang hak asuh tidak boleh menghalang-halangi hak akses Termohon selaku ibu kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak, apalagi sampai memutuskan hubungan anak dengan ibu kandungnya. Karena setiap perbuatan yang menghalang-halangi orang tua untuk bertemu dengan anaknya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi anak yang sangat merugikan bagi pertumbuhan kejiwaan anak.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menentukan pemegang hak asuh tidak boleh menghalang-halangi hak akses orang tua yang tidak memiliki hak asuh untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak. Selain itu, hal tersebut terlihat pula dari pernyataan Majelis Hakim bahwa setiap perbuatan yang menghalang-halangi orang tua untuk bertemu dengan anaknya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi anak yang sangat merugikan bagi pertumbuhan kejiwaan anak.

Tindakan-tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dalam suatu proses persidangan tidak sekadar menjadi pertimbangan utama [1], tetapi menjadi pertimbangan yang paling utama mengingat hasil persidangan tersebut dapat berdampak penting terhadap hidup dan perkembangan anak [2]. Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pihak yang tidak mendapatkan hak asuh tetap diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan anak yang tidak diasuhnya tanpa ada halangan dari pihak manapun juga sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara regular, kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [3]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [4].

Sumber

[1] Convention on the Rights of the Child (CRC)/Konvensi tentang Hak-Hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Pasal 3 ayat (1);

[2] Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 29 dan 38;

[3] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Konvensi Hak-hak Anak…, Op. Cit., Pasal 9 ayat (3); Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Komentar Umum No. 14..., Op. Cit., par. 58 dan 60;

[4] European Court of Human Rights, Neulinger and Shuruk v. Switzerland, Application No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur v. Ukraine, Application No. 10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S. v. Ukraine, Application No. 2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (2);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 51 ayat (2) dan 59;
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a;
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 dan Pasal 26 ayat (2);
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 23 ayat (4).