| Nomor Putusan | 110 K/AG/2007 |
| Klasifikasi Perkara | Agama |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak; |
| Isu HAM Terkait | Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak; |
| Dilihat | 217 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraian dan penguasaan anak (hadhanah). Dalam petitum gugatannya, selain meminta Majelis Hakim untuk menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putusan karena perceraian, Penggugat juga meminta agar hak asuh 1 orang anak hasil perkawinan tersebut diberikan kepada Penggugat mengingat anak belum mumayyiz (usia 7 tahun). Namun, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan memutuskan hak pengasuhan (hadhanah) terhadap anak tersebut berada pada Tergugat. Putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada tingkat banding dan PTA Jakarta memutuskan bahwa hak pengasuhan anak berada pada pada Penggugat sebagai ibu kandung.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak daripada dalam memutuskan tempat penguasaan anak (hadhanah) daripada kepentingan pihak yang paling berhak atas penguasaan anak tersebut. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dalam suatu proses persidangan tidak sekadar menjadi pertimbangan utama, tetapi menjadi pertimbangan yang paling utama mengingat hasil persidangan tersebut dapat berdampak penting terhadap hidup dan perkembangan anak [1]. Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pihak yang tidak mendapatkan hak asuh tetap diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan anak yang tidak diasuhnya tanpa ada halangan dari pihak manapun juga sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara regular, kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [2]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [3].
[1] Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the
child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC
No. 14)/Komentar Umum No. 14
(2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama
(Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 29 dan 38;
[2]
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga
Convention on the Rights of the
Child (CRC)/Konvensi Hak-hak
Anak, General Assembly Resolution
No. 44/25, 20 November 1989, Art.
9 par. 3; Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art.
24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak
Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Komentar Umum No. 14..., Op. Cit., par. 58 dan 60;
[3] European
Court of Human Rights, Neulinger
and Shuruk v. Switzerland, Application
No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur
v. Ukraine, Application No.
10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S.
v. Ukraine, Application No.
2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.