08/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan110 K/AG/2007
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat217 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 105/Pdt.G/ 2006/PTA.JK
  • 50/Pdt.G/2006/PA.JS
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Keputusan mengenai pemeliharaan anak harus lebih mengedepankan kepentingan anak, bukan semata-mata dilihat dari siapa yang paling berhak, sehingga harus melihat fakta siapa pihak yang lebih tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak;
  • Pihak yang tidak mendapatkan hak asuh harus tetap diberikan kebebasan untuk mencurahkan segala bentuk kasih sayangnya kepada anak yang tidak diasuhnya tanpa ada halangan dari pihak manapun.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraian dan penguasaan anak (hadhanah). Dalam petitum gugatannya, selain meminta Majelis Hakim untuk menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putusan karena perceraian, Penggugat juga meminta agar hak asuh 1 orang anak hasil perkawinan tersebut diberikan kepada Penggugat mengingat anak belum mumayyiz (usia 7 tahun). Namun, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan memutuskan hak pengasuhan (hadhanah) terhadap anak tersebut berada pada Tergugat. Putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada tingkat banding dan PTA Jakarta memutuskan bahwa hak pengasuhan anak berada pada pada Penggugat sebagai ibu kandung.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi menilai pada intinya mempertimbangkan bahwa keputusan mengenai pemeliharaan anak harus lebih mengedepankan kepentingan anak, bukan semata-mata dilihat dari siapa yang paling berhak, sehingga harus melihat fakta siapa pihak yang lebih tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak. Mengacu pada hal tersebut, dengan fakta bahwa Penggugat (Ibu) sering berpergian ke luar negeri, Majelis Hakim menilai anak akan lebih menderita sekiranya harus ikut ibunya, sedangkan anak tenang dan tenteram bersama bapaknya ketika perkara disidangkan, sehingga pengasuhan anak diserahkan kepada Tergugat (Ayah) demi kemashlahatan anak meskipun anak belum mumayyiz. Namun begitu, Majelis Hakim menegaskan bahwa Tergugat tidak boleh memutuskan hubungan komunikasi anak dengan Penggugat selaku ibunya dan Penggugat berhak untuk berkunjung/menjenguk dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ibu terhadap anaknya. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan PTA Jakarta dan memutuskan untuk memberikan penguasaan (hadhanah) anak kepada Tergugat selaku ayah dari anak.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak daripada dalam memutuskan tempat penguasaan anak (hadhanah) daripada kepentingan pihak yang paling berhak atas penguasaan anak tersebut. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dalam suatu proses persidangan tidak sekadar menjadi pertimbangan utama, tetapi menjadi pertimbangan yang paling utama mengingat hasil persidangan tersebut dapat berdampak penting terhadap hidup dan perkembangan anak [1]. Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pihak yang tidak mendapatkan hak asuh tetap diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan anak yang tidak diasuhnya tanpa ada halangan dari pihak manapun juga sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara regular, kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [2]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [3].

Sumber

[1] Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 29 dan 38;

[2] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Convention on the Rights of the Child (CRC)/Konvensi Hak-hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Art. 9 par. 3; Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Komentar Umum No. 14..., Op. Cit., par. 58 dan 60;

[3] European Court of Human Rights, Neulinger and Shuruk v. Switzerland, Application No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur v. Ukraine, Application No. 10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S. v. Ukraine, Application No. 2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (2);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 51 ayat (2) dan 59;
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a;
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 dan Pasal 26 ayat (2);
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 23 ayat (4).