13/PutHAM/Perdata/2024

Nomor Putusan35/Pdt.G/2019/PN.Mme
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat82 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Perkara perceraian harus selalu mengedepankan hal-hal yang terbaik untuk kepentingan anak sehingga pihak yang tidak mendapatkan hak asuh harus tetap diberikan kebebasan untuk mencurahkan segala bentuk kasih sayangnya kepada anak yang tidak diasuhnya tanpa ada halangan dari pihak manapun.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan atas perkara perceraian di Pengadilan Negeri Maumere. Dalam petitum gugatannya, selain meminta Majelis Hakim untuk menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putusan karena perceraian, Penggugat juga meminta agar 3 (tiga) orang anak hasil perkawinan tersebut tetap menjadi tanggung jawab dan di bawah Penggugat dan Tergugat sampai kedua anak tersebut dewasa dan bisa mandiri. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan dalam Convention on the Right of the Child (CRC) dan UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa penentuan hak asuh anak pasca perceraian orang tua perlu mengacu prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Selain itu, Majelis Hakim juga merujuk Pasal 5 Implementation Handbook of CRC terkait parental direction and guidance, Pasal 51 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyatakan pada intinya bahwa orang tua yang sudah bercerai memiliki tanggung jawab yang sama dalam dalam memelihara, mendidik, dan membesarkan anak, serta wajib menjamin bahwa kepentingan terbaik anak memperoleh tempat utama yang tidak boleh terabaikan demi tumbuh kembangnya Anak di kemudian hari.

Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidaklah mungkin menetapkan Penggugat dan Tergugat untuk mengasuh 3 orang anak tersebut secara bersama-sama seperti yang diajukan Penggugat karena keduanya telah bercerai. Majelis hakim juga menyatakan akan menentukan pihak yang paling tepat diserahkan hak asuh atas anak-anak tersebut. Dengan mengacu pada yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung dan pertimbangan-pertimbangan terkait prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan tanggung jawab bersama orang tua untuk mendidik dan membesarkan anak, Majelis Hakim memutuskan hak asuh atas 3 orang anak tersebut diberikan kepada Tergugat sebagai ibu kandung dengan ketentuan bahwa Penggugat tetap bertanggung jawab untuk ikut mendidik dan membesarkan anak-anak tersebut dan Penggugat tetap diberikan kebebasan untuk mencurahkan segala bentuk kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut tanpa ada halangan dari pihak manapun.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menyebutkan secara eksplisit dan mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan Tergugat yang tidak mendapatkan hak asuh tetap diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan anak yang tidak diasuhnya tanpa ada halangan dari pihak manapun. Hal ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara regular, kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [1]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [2].

Sumber

[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Convention on the Rights of the Child (CRC)/Konvensi Hak-hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Art. 9 par. 3; Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 58 dan 60;

[2] European Court of Human Rights, Neulinger and Shuruk v. Switzerland, Application No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur v. Ukraine, Application No. 10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S. v. Ukraine, Application No. 2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.

Sumber Lain

  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 51 ayat (2);
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a;
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (2);
  • Konvensi Hak Anak, Pasal 3 dan  9 ayat (3).