| Nomor Putusan | 159 K/Ag/2018 |
| Klasifikasi Perkara | Agama |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak; Harta Bersama; Nafkah Anak; |
| Isu HAM Terkait | Hak Anak; Kepentingan Terbaik Anak; |
| Dilihat | 109 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Agama Ambon dalam perkara perceraian. Dalam gugatannya, 2 (dua) hal yang menjadi bagian petitum Penggugat adalah meminta agar hak asuh anak (hadhanah) diberikan kepada Penggugat dan rumah permanen yang dimiliki Penggugat dan Tergugat ditetapkan sebagai harta bersama dan dibagi sama rata kepada Penggugat dan Tergugat. Dalam putusannya, Majelis Hakim PA Ambon mengabulkan permintaan Penggugat terkait hadhanah dengan menegaskan bahwa Tergugat berhak untuk menjenguk, bertemu, berbicara dan mengajak anak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mengunjungi keluarga Tergugat, tanpa ada pembatasan ataupun larangan dari Penggugat. Majelis Hakim menilai bahwa anak bukanlah komoditi (barang) yang harus dijadikan obyek sengketa, tetapi anak adalah subjek yang punya rasa dan asa (psikologis) sehingga mengabaikan terhadap aspek psikis maupun psikologis anak akan menjadi kontraproduktif dengan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the children). Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan Penggugat untuk membagi sama rata rumah permanen yang menjadi harta bersama, termasuk apabila perlu dilakukan dengan cara menjual terlebih dahulu untuk kemudian dibagi hasilnya. Namun, putusan ini kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada tingkat banding.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menentukan pemegang hak asuh tidak boleh menghalang-halangi hak akses orang tua yang tidak memiliki hak asuh dan menolak permintaan pembagian harta bersama karena harta tersebut masih dibutuhkan oleh anak. Tindakan-tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dalam suatu proses persidangan tidak sekadar menjadi pertimbangan utama [1], tetapi menjadi pertimbangan yang paling utama mengingat hasil persidangan tersebut dapat berdampak penting terhadap hidup dan perkembangan anak [2].
Terkait dengan nafkah anak dan harta bersama, pertimbangan Majelis Hakim sejalan dengan ketentuan HAM yang mengatur kewajiban pengakuan negara terhadap hak anak untuk memiliki standar kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial [3]. Hal tersebut juga secara spesifik senada dengan aturan HAM bahwa orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas anak memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin -dalam kemampuan dan kapasitas keuangan mereka- kondisi kehidupan yang dibutuhkan untuk perkembangan anak [4]. Standar kehidupan yang layak dan kondisi kehidupan yang dibutuhkan untuk perkembangan anak ini harus dimaknai pula pengakomodiran terhadap rumah yang layak, sebagai tempat tinggal utama dan tempat bertumbuh bagi anak. Ketiadaan rumah—dalam kasus a quo adalah pembagian rumah kepada Penggugat dan Tergugat—dapat berpotensi pada kehilangan dan/atau menurunnya kualitas rumah anak. Sehingga, akan berakibat pada pengembangan anak secara tidak maksimal.
[1] Convention on the Rights of the Child/Konvensi tentang Hak-Hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Pasal 3 ayat (1);
[2] Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 29 dan 38;
[3] Konvensi tentang Hak-hak Anak…, Op. Cit., Pasal 27 ayat (1);
[4] Ibid., Pasal 27 ayat (2);
[5] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Konvensi tentang Hak-hak Anak…, Op. Cit., Pasal 9 ayat (3); Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Komentar Umum No. 14..., Op. Cit., par. 58 dan 60;