03/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan159 K/Ag/2018
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak; Harta Bersama; Nafkah Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Kepentingan Terbaik Anak;
Dilihat109 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 1/Pdt.G/2017/PTA.AB.
  • 205/Pdt.G/2016/PA.Ab.
  • 6/PK/Ag/2019
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Pihak yang tidak mendapatkan hak asuh harus tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dengan anak yang tidak diasuhnya tanpa ada pembatasan atau larangan dari pihak manapun;
  • Pengadilan dapat menetapkan nafkah anak untuk dibayar oleh ayah apabila anak secara nyata berada dalam pemeliharaan ibunya dan pengadilan sudah menyatakan anak tersebut dalam hadhanah ibunya;
  • Pembagian harta bersama yang masih dibutuhkan anak untuk hidup layak, khususnya saat anak-anak belum dewasa, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Agama Ambon dalam perkara perceraian. Dalam gugatannya, 2 (dua) hal yang menjadi bagian petitum Penggugat adalah meminta agar hak asuh anak (hadhanah) diberikan kepada Penggugat dan rumah permanen yang dimiliki Penggugat dan Tergugat ditetapkan sebagai harta bersama dan dibagi sama rata kepada Penggugat dan Tergugat. Dalam putusannya, Majelis Hakim PA Ambon mengabulkan permintaan Penggugat terkait hadhanah dengan menegaskan bahwa Tergugat berhak untuk menjenguk, bertemu, berbicara dan mengajak anak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mengunjungi keluarga Tergugat, tanpa ada pembatasan ataupun larangan dari Penggugat. Majelis Hakim menilai bahwa anak bukanlah komoditi (barang) yang harus dijadikan obyek sengketa, tetapi anak adalah subjek yang punya rasa dan asa (psikologis) sehingga mengabaikan terhadap aspek psikis maupun psikologis anak akan menjadi kontraproduktif dengan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the children). Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan Penggugat untuk membagi sama rata rumah permanen yang menjadi harta bersama, termasuk apabila perlu dilakukan dengan cara menjual terlebih dahulu untuk kemudian dibagi hasilnya. Namun, putusan ini kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada tingkat banding.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi menilai perlu untuk memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon sepanjang mengenai nafkah anak dan harta bersama. Terkait nafkah anak, Majelis Hakim kasasi menyatakan bahwa apabila anak secara nyata berada dalam pemeliharaan ibunya dan pengadilan sudah menyatakan anak tersebut dalam hadhanah ibunya, maka berdasarkan Pasal 41 huruf (b) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam dan norma hukum yang terkandung dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 233 serta demi kepentingan terbaik bagi anak, Pengadilan dapat menetapkan nafkah anak untuk dibayar oleh ayahnya. Terkait dengan harta bersama, Majelis Hakim kasasi menilai bahwa rumah yang ditetapkan sebagai harta bersama tidak boleh dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sampai anak-anak Penggugat dan Tergugat dewasa karena 2 (dua) anak Penggugat dan Tergugat masih sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim kasasi menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak setiap bulan hingga anak berumur 21 (dua puluh satu) tahun dan menyatakan permintaan terkait harta bersama tidak dapat diterima.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menentukan pemegang hak asuh tidak boleh menghalang-halangi hak akses orang tua yang tidak memiliki hak asuh dan menolak permintaan pembagian harta bersama karena harta tersebut masih dibutuhkan oleh anak. Tindakan-tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dalam suatu proses persidangan tidak sekadar menjadi pertimbangan utama [1], tetapi menjadi pertimbangan yang paling utama mengingat hasil persidangan tersebut dapat berdampak penting terhadap hidup dan perkembangan anak [2].

Terkait dengan nafkah anak dan harta bersama, pertimbangan Majelis Hakim sejalan dengan ketentuan HAM yang mengatur kewajiban pengakuan negara terhadap hak anak untuk memiliki standar kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial [3]. Hal tersebut juga secara spesifik senada dengan aturan HAM bahwa orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas anak memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin -dalam kemampuan dan kapasitas keuangan mereka- kondisi kehidupan yang dibutuhkan untuk perkembangan anak [4]. Standar kehidupan yang layak dan kondisi kehidupan yang dibutuhkan untuk perkembangan anak ini harus dimaknai pula pengakomodiran terhadap rumah yang layak, sebagai tempat tinggal utama dan tempat bertumbuh bagi anak. Ketiadaan rumah—dalam kasus a quo adalah pembagian rumah kepada Penggugat dan Tergugat—dapat berpotensi pada kehilangan dan/atau menurunnya kualitas rumah anak. Sehingga, akan berakibat pada pengembangan anak secara tidak maksimal.

Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pihak yang tidak mendapatkan hak asuh tetap diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan anak yang tidak diasuhnya tanpa ada halangan dari pihak manapun juga sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara regular, kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [5]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [6].

Sumber

[1] Convention on the Rights of the Child/Konvensi tentang Hak-Hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Pasal 3 ayat (1);

[2] Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 29 dan 38;

[3] Konvensi tentang Hak-hak Anak…, Op. Cit., Pasal 27 ayat (1);

[4] Ibid., Pasal 27 ayat (2);

[5] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Konvensi tentang Hak-hak Anak…, Op. Cit., Pasal 9 ayat (3); Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Komentar Umum No. 14..., Op. Cit., par. 58 dan 60;

[6] European Court of Human Rights, Neulinger and Shuruk v. Switzerland, Application No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur v. Ukraine, Application No. 10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S. v. Ukraine, Application No. 2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (2);
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), dan 59;
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a;
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 156 huruf d;
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 dan Pasal 26 ayat (2);
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 23 ayat (4).