| Nomor Putusan | 2784/Pdt.G/2021/PA.Cbd |
| Klasifikasi Perkara | Agama |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak; |
| Isu HAM Terkait | Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak; |
| Dilihat | 88 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Cibadak dalam perkara gugatan hak asuh anak pada pasangan suami-istri yang telah bercerai. Dalam perkara ini, Penggugat (Ibu) merupakan pihak yang telah seorang diri mengasuh dan merawat anak pasca perceraian, meskipun belum secara resmi ditetapkan oleh pengadilan. Penggugat menilai Tergugat tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah kandung dengan tidak memberikan nafkah bagi anak. Padahal, anak tersebut masih di bawah umur yang memerlukan biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan hingga usianya dewasa. Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menetapkan hak asuh anak (hadhanah) kepada Penggugat dan menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap si anak.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam memutus sengketa hak asuh dan nafkah bagi anak. Selain itu, hal tersebut terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim bahwa penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak menjadi langkah yang perlu diambil guna mengatasi perebutan anak yang justru dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan masa depan anak. Tindakan-tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dalam suatu proses persidangan tidak sekadar menjadi pertimbangan utama [1], tetapi menjadi pertimbangan yang paling utama mengingat hasil persidangan tersebut dapat berdampak penting terhadap hidup dan perkembangan anak [2]. Pertimbangan tentang dampak perebutan anak terhadap keadaan mental dan tumbuh kembang anak tersebut juga dapat dilihat sebagai upaya perlindungan kesejahteraan anak melalui kewajiban orang tua, sekalipun telah bercerai [3].
Terkait dengan nafkah anak, pertimbangan Majelis Hakim sejalan dengan ketentuan HAM yang mengatur kewajiban pengakuan negara terhadap hak anak untuk memiliki standar kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial [4]. Hal tersebut juga secara spesifik senada dengan aturan HAM bahwa orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas anak memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin -dalam kemampuan dan kapasitas keuangan mereka- kondisi kehidupan yang dibutuhkan untuk perkembangan anak [5]. Standar kehidupan yang layak dan kondisi kehidupan yang dibutuhkan untuk perkembangan anak ini harus dimaknai pula pengakomodiran terhadap hak keuangan anak dari ayah yang dipenuhi melalui pembayaran nafkah anak guna menjamin perlindungan hak kelangsungan hidup dan perkembangan anak [6].
[1] Convention on the Rights of the Child/Konvensi tentang Hak-Hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Pasal 3 ayat (1);
[2] Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 29 dan 38;
[3] Konvensi tentang Hak-hak Anak…, Op. Cit., par. 2;
[4] Ibid., Pasal 27 ayat (1);
[5] Ibid., Pasal 27 ayat (2);
[6] Ibid., Pasal 6 ayat (2);
[7] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Konvensi tentang Hak-hak Anak…, Op. Cit., Pasal 9 ayat (3); Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Komentar Umum No. 14..., Op. Cit., par. 58 dan 60;
[8] European Court of Human Rights, Neulinger and Shuruk v. Switzerland, Application No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur v. Ukraine, Application No. 10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S. v. Ukraine, Application No. 2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.