07/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan2784/Pdt.G/2021/PA.Cbd
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat88 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) harus diutamakan dalam sengketa hak pemeliharaan anak;
  • Penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak pada hakikatnya bertujuan untuk mengakhiri sengketa perebutan anak yang dapat menjadikan anak korban dan mengganggu perkembangan mental anak dan merugikan masa depan anak;
  • Penguasaan secara hukum atas anak oleh salah satu pihak tidak berarti menghalangi atau memutus hubungan anak dengan pihak lain yang tidak memiliki hak asuh anak.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Cibadak dalam perkara gugatan hak asuh anak pada pasangan suami-istri yang telah bercerai. Dalam perkara ini, Penggugat (Ibu) merupakan pihak yang telah seorang diri mengasuh dan merawat anak pasca perceraian, meskipun belum secara resmi ditetapkan oleh pengadilan. Penggugat menilai Tergugat tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah kandung dengan tidak memberikan nafkah bagi anak. Padahal, anak tersebut masih di bawah umur yang memerlukan biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan hingga usianya dewasa. Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menetapkan hak asuh anak (hadhanah) kepada Penggugat dan menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap si anak.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat sebagai ibu dan Tergugat sebagai ayah memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan pengasuhan semata-mata untuk kebaikan terbaik anak. Dengan begitu, penyelesaian persoalan sengketa pemeliharaan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penguasaan secara hukum atas anak oleh salah satu pihak tidak berarti menghalangi atau memutus hubungan anak dengan pihak lain yang bertentangan dengan syariat Islam. Majelis Hakim menilai bahwa penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak menjadi langkah yang perlu diambil guna mengatasi perebutan anak yang justru dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan masa depan anak. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan menetapkan Penggugat sebagai pengasuh resmi anak dan menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak mereka setiap bulan.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam memutus sengketa hak asuh dan nafkah bagi anak. Selain itu, hal tersebut terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim bahwa penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak menjadi langkah yang perlu diambil guna mengatasi perebutan anak yang justru dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan masa depan anak. Tindakan-tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dalam suatu proses persidangan tidak sekadar menjadi pertimbangan utama [1], tetapi menjadi pertimbangan yang paling utama mengingat hasil persidangan tersebut dapat berdampak penting terhadap hidup dan perkembangan anak [2]. Pertimbangan tentang dampak perebutan anak terhadap keadaan mental dan tumbuh kembang anak tersebut juga dapat dilihat sebagai upaya perlindungan kesejahteraan anak melalui kewajiban orang tua, sekalipun telah bercerai [3].

Terkait dengan nafkah anak, pertimbangan Majelis Hakim sejalan dengan ketentuan HAM yang mengatur kewajiban pengakuan negara terhadap hak anak untuk memiliki standar kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial [4]. Hal tersebut juga secara spesifik senada dengan aturan HAM bahwa orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas anak memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin -dalam kemampuan dan kapasitas keuangan mereka- kondisi kehidupan yang dibutuhkan untuk perkembangan anak [5]. Standar kehidupan yang layak dan kondisi kehidupan yang dibutuhkan untuk perkembangan anak ini harus dimaknai pula pengakomodiran terhadap hak keuangan anak dari ayah yang dipenuhi melalui pembayaran nafkah anak guna menjamin perlindungan hak kelangsungan hidup dan perkembangan anak [6].

Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penguasaan secara hukum atas anak oleh salah satu pihak tidak berarti menghalangi atau memutus hubungan anak dengan pihak lain juga sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara regular, kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [7]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [8].

Sumber

[1] Convention on the Rights of the Child/Konvensi tentang Hak-Hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Pasal 3 ayat (1);

[2] Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 29 dan 38;

[3] Konvensi tentang Hak-hak Anak…, Op. Cit., par. 2;

[4] Ibid., Pasal 27 ayat (1);

[5] Ibid., Pasal 27 ayat (2);

[6] Ibid., Pasal 6 ayat (2);

[7] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Konvensi tentang Hak-hak Anak…, Op. Cit., Pasal 9 ayat (3); Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Komentar Umum No. 14..., Op. Cit., par. 58 dan 60;

[8] European Court of Human Rights, Neulinger and Shuruk v. Switzerland, Application No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur v. Ukraine, Application No. 10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S. v. Ukraine, Application No. 2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (2);
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), dan 59;
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a;
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 156 huruf d;
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 dan Pasal 26 ayat (2);
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 23 ayat (4).