| Nomor Putusan | 15/Pdt.G/2021/PN.Kfm. |
| Klasifikasi Perkara | Perdata |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak; |
| Isu HAM Terkait | Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak; |
| Dilihat | 101 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Perkara perceraian harus selalu mengedepankan hal-hal yang terbaik untuk kepentingan anak sehingga pihak yang tidak mendapatkan hak asuh harus tetap diberikan hak dan kewajiban untuk bertemu dan ikut bertanggungjawab dalam pemeliharaan anak.
Putusan ini merupakan putusan atas perkara perceraian di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Dalam petitum gugatannya, selain meminta Majelis Hakim untuk menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, Penggugat juga meminta agar 3 (tiga) orang anak hasil perkawinan tersebut tetap berada di bawah penguasaan Tergugat selaku ibu kandung dengan tetap memberikan akses kepada Penggugat selaku ayah kandung untuk bertemu dengan 3 (tiga) orang anak tersebut. Dalam gugatannya, diketahui bahwa alasan Penggugat untuk meminta untuk tetap diberikan akses kepada anak-anaknya karena Tergugat beberapa kali menghalang-halangi Penggugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut dengan berbagai cara.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak walaupun tidak menyebutkan prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menentukan pihak orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh pasca perceraian tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan anak yang berada dalam penguasaan pihak lain. Hal ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara regular, kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [1]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [2].
[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Convention on
the Rights of the Child (CRC)/Konvensi
Hak-hak Anak, General Assembly
Resolution No. 44/25, 20 November
1989, Art. 9 par. 3; Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art.
24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak
Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the
child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC
No. 14)/Komentar Umum No. 14
(2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama
(Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 58 dan 60;
[2] European
Court of Human Rights, Neulinger
and Shuruk v. Switzerland, Application
No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur
v. Ukraine, Application No.
10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S.
v. Ukraine, Application No.
2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.