14/PutHAM/Perdata/2024

Nomor Putusan15/Pdt.G/2021/PN.Kfm.
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat101 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Perkara perceraian harus selalu mengedepankan hal-hal yang terbaik untuk kepentingan anak sehingga pihak yang tidak mendapatkan hak asuh harus tetap diberikan hak dan kewajiban untuk bertemu dan ikut bertanggungjawab dalam pemeliharaan anak.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan atas perkara perceraian di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Dalam petitum gugatannya, selain meminta Majelis Hakim untuk menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, Penggugat juga meminta agar 3 (tiga) orang anak hasil perkawinan tersebut tetap berada di bawah penguasaan Tergugat selaku ibu kandung dengan tetap memberikan akses kepada Penggugat selaku ayah kandung untuk bertemu dengan 3 (tiga) orang anak tersebut. Dalam gugatannya, diketahui bahwa alasan Penggugat untuk meminta untuk tetap diberikan akses kepada anak-anaknya karena Tergugat beberapa kali menghalang-halangi Penggugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut dengan berbagai cara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 41 huruf a dan 47 ayat (1) UU Perkawinan yang pada intinya menyatakan bahwa penguasaan anak yang belum berumur 18 tahun atau belum menikah berada pada kedua orang tua, yang tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak meskipun perkawinan orang tua putusan karena perceraian. Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan bahwa ketiga anak tersebut selama ini berada dalam penguasaan Tergugat dan tidak pernah ada permasalahan yang timbul pada ketiga anak tersebut selama hidup bersama Tergugat, sehingga penguasaan dan pengasuhan ketiga anak tersebut tetap berada pada Tergugat. Meskipun begitu, Majelis Hakim menentukan bahwa,  berdasarkan kepentingan terbaik bagi ketiga anak tersebut, Penggugat dan Tergugat tetap berkewajiban memelihara dan mendidik ketiga anak tersebut. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menerima gugatan Pemohon dan menyatakan 3 orang anak Penggugat dan Tergugat tetap berada pada asuhan Tergugat dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Penggugat sebagai untuk bertemu dan ikut bertanggungjawab dalam pemeliharaannya.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak walaupun tidak menyebutkan prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menentukan pihak orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh pasca perceraian tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan anak yang berada dalam penguasaan pihak lain. Hal ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara regular, kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [1]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [2].

Sumber

[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Convention on the Rights of the Child (CRC)/Konvensi Hak-hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Art. 9 par. 3; Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 58 dan 60;

[2] European Court of Human Rights, Neulinger and Shuruk v. Switzerland, Application No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur v. Ukraine, Application No. 10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S. v. Ukraine, Application No. 2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.

Sumber Lain

  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 51 ayat (2);
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a;
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (2);
  • Konvensi Hak Anak, Pasal 3 dan  9 ayat (3).