02/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan187/Pdt.G/2019/PTA.JK
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Akses Terhadap Anak; Hak Asuh Anak; Nafkah Pasca Perceraian;
Isu HAM Terkait Hak Perempuan; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat182 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 3766/Pdt.G/2018/PA.JS
  • 395 K/Ag/2020
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Pembebanan akibat perceraian yang harus ditanggung oleh suami diserahkan/dibayarkan kepada istri sebelum ikrar talak diucapkan/dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pasca perceraian;
  • Penentuan hak asuh anak orang tua yang bercerai harus didasarkan pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child), seperti memberikan kebebasan untuk mencurahkan segala bentuk kasih sayangnya kepada anak yang tidak diasuhnya tanpa ada halangan dari pihak manapun.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara cerai talak, termasuk di dalamnya perihal pembayaran nafkah iddah, madyah, dan mut’ah, serta hak asuh anak (hadhanah). Penggugat (suami) mendasarkan gugatannya pada kondisi rumah tangga yang terus-menerus bertengkar sehingga Penggugat membawa seorang anak dari perkawinannya dengan Penggugat ke Australia untuk menyusul seorang anak lainnya yang sudah tinggal dan bersekolah di sana. Dalam rekonvensi, Tergugat/Pemohon Rekonvensi mendalilkan bahwa kedua anak tersebut dibawa oleh Penggugat/Termohon Rekonvensi tanpa ada pembicaraan terkait perceraian sebelumnya, sehingga Tergugat/Pemohon Rekonvensi mengizinkan hal tersebut. Tergugat/Pemohon Rekonvensi kemudian meminta Majelis Hakim untuk memutuskan hadhanah anak tersebut menjadi hak Tergugat/Pemohon Rekonvensi serta memerintahkan Penggugat/Termohon Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, madyah, dan mut’ah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa hadhanah anak yang dibawa pergi ke Australia oleh Penggugat/Termohon Rekonvensi menjadi hak Tergugat/Pemohon Rekonvensi. Hal ini dikarenakan anak tersebut masih berumur kurang lebih 11 tahun sehingga hadhanah harus diberikan kepada Tergugat/Pemohon Rekonvensi sebagai ibu berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Rekonvensi lainnya dengan menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Rekonvensi harus membayar nafkah iddah, madyah, dan mut’ah kepada Tergugat/Pemohon Rekonvensi. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, selain mengabulkan Permohonan Konvensi untuk memberi izin kepada suami untuk menjatuhkan talak satu Raj’i kepada istri di hadapan sidang PA Jakarta Selatan, Majelis Hakim juga mengabulkan Rekonvensi dengan menetapkan hak asuh anak (hadhanah) menjadi hak istri dan suami wajib membayar nafkah iddah, mut’ah, dan anak.

Pada tingkat banding, Tergugat/Pemohon Rekonvensi/Pembanding mempermasalahkan mengenai besaran nafkah  iddah, mut’ah, dan anak yang diputuskan oleh PA Jakarta Selatan yang dinilai terlalu kecil. Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding kemudian menyatakan keberatan terkait hadhanah dan meminta hadhanah atas anak yang dibawa ke Australia mengingat Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam tidak bersifat mutlak dan harus mempertimbangkan yang terbaik buat anak tersebut. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa anak tersebut telah bersekolah di Australia dan telah tinggal bersama dengan kakak dan ayahnya (Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding) selama hampir satu setengah tahun, sehingga memisahkan anak dari kakaknya adalah suatu tindakan yang tidak tepat. Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding juga menyatakan bahwa Tergugat/Pemohon Rekonvensi/Pembanding adalah istri yang nusyuz sehingga tidak berhak atas nafkah iddah dan mut’ah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa hal yang paling penting untuk menjadi perhatian terkait hak asuh anak adalah apa yang terbaik bagi anak, meskipun terdapat Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam yang mensyaratkan anak belum mumayyiz untuk berada dalam hak asuh Ibu. Menurut Majelis Hakim banding, keberadaan anak untuk tetap di Australia merupakan keadaan yang terbaik bagi anak, sebab anak sudah bersekolah di Australia dan berpindahnya anak tersebut ke tempat baru khawatir berdampak buruk bagi tumbuh kembang jiwa dan mental anak. Selain itu, Majelis Hakim menilai Tergugat/Pemohon Rekonvensi/Pembanding dalam kondisi yang tidak siap mengambil alih tanggung jawab terhadap anak karena sedang tidak bekerja, yang berbeda dengan Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding yang memiliki pekerjaan tetap dan dapat menghidupi anak tersebut. Meskipun demikian, Majelis Hakim banding berpendapat bahwa kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tua tetap diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang jiwa dan mental anak tersebut. Oleh sebab itu, meskipun anak diputuskan tetap di Australia, istri tetap diberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim banding menyatakan bahwa Tergugat/Pemohon Rekonvensi/Pembanding berhak atas nafkah iddah dan mut’ah dari Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding. Hal ini dikarenakan hal-hal yang menjadi dasar Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding untuk menyatakan Tergugat/Pemohon Rekonvensi/Pembanding dalam keadaan nusyuz merupakan tindakan yang dilakukan pula oleh Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding. Namun demikian, Majelis Hakim banding menilai bahwa amar putusan PA Jakarta Selatan belum memperhatikan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum dan Rumusan Pleno Kamar Agama tahun 2017 yang memberikan perlindungan hukum bagi perempuan pasca perceraian, yang mewajibkan Hakim mencantumkan dalam amar putusannya perintah pembayaran nafkah mantan istri sebelum ikrar talak dilaksanakan/diucapkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis Hakim banding menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PA Jakarta Selatan. Majelis Hakim banding kemudian memutuskan bahwa hak asuh anak (hadhanah) berada pada ayah (Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding) dan menghukum Penggugat/Termohon Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada Tergugat/Pemohon Rekonvensi/Pembanding yang wajib dilakukan sebelum ikrar talak diucapkan. Putusan ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mempertimbangkan proporsionalitas nafkah iddah dan mut’ah kepada istri dari pasangan yang bercerai, yang sejalan dengan ketentuan mengenai perlindungan perempuan dari diskriminasi dalam hubungan perkawinan, sekalipun perkawinan itu menempuh proses pisah/cerai [1]. Selain itu, perlindungan perempuan pasca perceraian ini juga dipertegas dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding melalui argumentasinya mengenai jangka pembayaran nafkah, yaitu sebelum ikrar talak diucapkan/dilaksanakan kepada istri. Pertimbangan ini berperan penting dalam melindungi kerentanan ekonomi perempuan pasca perceraian, sebagaimana perceraian juga membawa konsekuensi ekonomi bagi pasangan yang bersangkutan, yang perlu dipertimbangkan agar tetap setara/proporsional [2].

Dalam hal kepentingan terbaik anak, pertimbangan Majelis Hakim yang lebih mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan hak asuh anak (hadhanah) sejalan dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dalam suatu proses persidangan tidak sekadar menjadi pertimbangan utama [3], tetapi menjadi pertimbangan yang paling utama mengingat hasil persidangan tersebut dapat berdampak penting terhadap hidup dan perkembangan anak [4]. Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pihak yang tidak mendapatkan hak asuh tetap diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan anak yang tidak diasuhnya juga sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa setiap negara harus menghormati hak anak yang berpisah dengan salah satu atau kedua orangtuanya dengan menjaga relasi pribadi dan hubungan langsung anak dengan kedua orang tuanya secara reguler melalui korespondensi dan kunjungan dalam situasi-situasi yang memungkinkan [5], kecuali hal tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak [6]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengidentifikasi kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan hubungan anak dengan keluarganya tetap terjaga [7].

Sumber

[1] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General Recommendation No. 21: Equality in Marriage and Family Relations/Rekomendasi Umum No. 21: Kesetaraan dalam perkawinan dan hubungan keluarga, 1994, Pasal 16 ayat (1) huruf c;

[2] Ibid.; Committee on the Elimination of Discrimination against Women, General recommendation on article 16 of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Economic consequences of marriage, family relations and their dissolution)/Rekomendasi umum atas Pasal 16 Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, CEDAW/C/GC/29, 30 Oktober 2013, par. 9;

[3] Convention on the Rights of the Child/Konvensi tentang Hak-Hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Pasal 3 ayat (1);

[4] Committee on the Rights of the Child, General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (GC No. 14)/Komentar Umum No. 14 (2013) tentang Hak Anak atas Kepentingan Terbaiknya Sebagai Pertimbangan Utama (Komentar Umum No. 14), CRC/C/GC/14, 29 Mei 2013, par. 29 dan 38;

[5] Konvensi Hak Anak…, Op. Cit., Pasal 37 huruf c;

[6] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59. Lihat juga Konvensi Hak-hak Anak…, Ibid., Pasal 9 ayat (3); Office of the High Commissioner for Human Rights, General Comment No. 17: Rights of the child (Art. 24)/Komentar Umum No. 17: Hak-hak Anak (Pasal 24), 7 April 1989, par. 6; Komentar Umum No. 14..., Op. Cit., par. 58 dan 60;

[7] European Court of Human Rights, Neulinger and Shuruk v. Switzerland, Application No. 41615/07, 6 Juli 2010, par. 136; Mamchur v. Ukraine, Application No. 10383/09, 16 Oktober 2015, par. 100; M.S. v. Ukraine, Application No. 2091/13, 11 Oktober 2017, par. 76.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28B;
  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2);
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2);
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105 huruf a;
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017, Pasal 6;
  • Konvensi Hak Anak (CRC), Pasal 3 dan 9 ayat (2).