| Nomor Putusan | 251/Pid.Sus/2020/PN.Prp |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Keterangan Dari Penyiksaan; |
| Isu HAM Terkait | Fair Trial; Penyiksaan; |
| Dilihat | 769 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Keterangan pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan cara memaksa dan
menyiksa pemberi keterangan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dalam 5 paket plastik bening dengan berat netto 0,99 gram. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; kedua: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau ketiga: Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Dalam perkara tersebut, Terdakwa menyatakan mencabut keterangannya pada saat penyidikan yang mengakui perbuatan yang dituduhkan karena Terdakwa mengalami penyiksaan ketika pengambilan keterangan tersebut.
Mengenai hal tersebut, berdasarkan hasil pembuktian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa benar Terdakwa telah mengalami penyiksaan dan pemukulan pada saat memberikan keterangan di tahap penyidikan dan menyebut Penuntut Umum maupun Penyidik telah mengabaikan proses prosedural karena peristiwa penyiksaan dan pemukulan tersebut. Majelis Hakim menambahkan bahwa Penyidik tersebut harus diproses lebih lanjut dikarenakan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading treatment or Punishment yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, yang menyebutkan bahwa penyiksaan yang dilakukan oleh Pejabat adalah suatu tindak Pidana. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan pencabutan keterangan Terdakwa pada tahap penyidikan dan tidak menggunakan keterangan tersebut dalam persidangan.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak
atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan (torture),
walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam
pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan
keterangan dan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai bukti di persidangan karena
diperoleh dari tindakan penyiksaan. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan HAM terkait
fair trial [1] dan larangan penyiksaan [2] yang pada intinya mengatur bahwa keterangan yang
diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti (evidence), kecuali untuk
membuktikan ada tidaknya tindakan penyiksaan itu sendiri. Selain itu, pertimbangan ini juga
sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan
bahwa penggunaan keterangan yang diperoleh dari penyiksaan di persidangan merupakan
bentuk pelanggaran prinsip fair trial [3].
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial (GC No. 32)/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 6, 41, dan 60;
[2] Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)/Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, General Assembly Resolution No. 39/46, 10 Desember 1984, Art. 15;
[3] European Court of Human Rights, Harutyunyan v. Armenia, Application no. 36549/03, 28
September 2007, par. 66. Lihat juga Levinţa V. Moldova, Application no. 17332/03, 16 Maret 2009,
par. 104 dan 105; Özcan Çolak v. Turkey, Application no. 30235/03, 6 Januari 2010, par. 49 dan 50;
Gäfgen v. Germany, Application no. 22978/05, 3 Juni 2010, par. 166; Zhyzitskyy V. Ukraine,
Application no. 57980/11, 19 Mei 2015, par. 64 – 66.